mas baim
Pedoman, Bahan Ajar dan Paparan Diklat Berjenjang Pendidik PAUD

Yogyakarta (10/06) Masih banyak penyelenggara diklat PAUD yang menanyakan tentang pedoman dan materi Diklat Berjenjang Pendidik PAUD. Berikut ini dapat diunduh pedoman dan materi. Khusus untuk materi disajikan bagi Diklat Berjenjang Pendidik PAUD Tingkat Dasar.
 
Sebagaimana diketahui bahwa Diklat Berjenjang Pendidik PAUD harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dari kementerian. Pedoman dan materi dapat diunduh di bawah ini.

Pedoman Diklat Berjenjang Pendidik PAUD download disini
Konsep Dasar PAUD download disini 
Mengenal Anak berkebutuhhan khusus download disini 
Pembelajaran Anak Usia Dini Melalui bermain download disni
Perawatan Gizi dan Kesehatan download disini 
Etika dan Karakter Pendidik PAUD download disini 
Perencanaan Kegiatan Pembelajaran download disini 
Penilaian dalam Pembelajaran Anak Usia Dini download disini 
Komunikasi dalam Pengasuhan download disini 

 

mas baim
Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/DIV Guru PAUD

Jakarta (04/06) Pada tahun 2013 ini pemerintah memberikan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S1/DIV bagi 6.176 orang guru PAUD NI yang meliputi TK/TKLB/Kelompok Bermain/TPA/SPS baik berstatus PNS maupun non PNS. Bantuan diberikan sebesar 3,5 juta rupiah per tahun. Jangka waktu pemberian bantuan biaya bervariasi bergantung dengan semester yang sedang ditempuh saat ini.
 
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PAUD NI (TK/TKLB, KB, TPA, dan SPS) bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.

Bantuan diberikan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen PAUDNI Kemendikbud Tahun Anggaran 2013.

Untuk mendapatkan juklak pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S1/DIV guru PAUDNI dapat diunduh di sini.

 

 

mas baim
elompok Bermain, Tempat Penitipan Anak dan SPS Bukan Satuan PNF?

Semarang (18/07) Mencermati Permendikbud nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal ada hal yang mengganjal, yaitu tidak disebutkan nomenklatur kelompok bermain, tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS) sebagai satuan pendidikan nonformal. Dalam Permendikbud yang ditandatangani tanggal 27 Juni 2013 itu hanya disebutkan pendidikan anak usia dini.
 
Pasal 4 disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan oleh (1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (ayat 3); (2) Majelis Taklim (ayat 4); dan (3) rumah pintar (ayat 5). Tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyebutkan kelompok bermain, TPA dan SPS yang berdiri sendiri, terpisah dari ketiga satuan pendidikan tersebut (PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar).

Permendikbud ini akan menjadi persoalan di lapangan bagi satuan PAUD nonformal yang akan mengurus ijin operasional karena secara eksplisit tidak diatur. Karena kenyataan di lapangan banyak satuan PAUD nonformal (kelompok bermain, TPA dan SPS) yang berdiri sendiri, tidak dipayungi oleh PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar.

Ataukah ini sinyal bahwa program pendidikan anak usia dini harus dipayungi oleh salah satu dari ketiga satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam pasal 4? Sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan resistensi bagi perorangan, kelompok masyarakat atau badan hukum yang sudah mendirikan satuan PAUD nonformal yang berdiri sendiri. [semakinbingungdotcom]

 

mas baim
Pamong PAUD di Simpang Jalan

Hamemayu – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 31  Untuk menjalankan amanat tersebut, pemerintah  Indonesia membuat sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.
 
Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat tidak terbatas dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, namun juga dalam penyelenggaraan pendidikan, temasuk pendidikan jalur nonformal. Sistem pendidikan di Indonesia mengenal 3 jenis jalur pendidikan yaitu jalur formal, nonformal dan informal. Pendidikan jalur nonformal dikuatkan oleh pasal 13. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Salah satu bentuk pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan jalur nonformal yang tersurat dalam pasal 26 ayat 3 dan pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.  Di Indonesia, pendidikan anak usia dini jalur nonformal diselenggarakan oleh masyarakat dan berkembang signifikan karena kebijakan PAUDisasi pada tahun 2011. Kebijakan pemerintah pusat telah menggelorakan semangat masyarakat untuk mengembangkan pendidikan anak usia dini jalur nonformal.

Pernyataan diatas di dukung oleh data nasional bidang pengembangan PAUD pada tahun 2004 jumlah APK-PAUD sebesar 12,7 juta (27%) dan tahun 2008 APK-PAUD telah mencapai 15,1 juta (50,6%). Dilihat dari penyebaran jumlah peserta PAUD di Indonesia secara kuantitatif nominal memang dipengaruhi oleh jumlah penduduk di setiap provinsi, artinya makin besar jumlah penduduk suatu provinsi semakin besar jumlah anak yang mengikuti PAUD. 

Namun jika dilihat dari penyebaran porsentase penyebaran peserta ukuran tersebut bukan hanya statistik jumlah penduduk namun juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran tentang pentingnya PAUD masyarakat di provinsi tersebut. Dari data dibawah ini memperlihatkan  bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dengan jumlah sebaran peserta didik usia 0-6 tahunsekitar 356.917 dan 580.676 lebih rendah dibanding penduduk di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, ternyata memiliki persentase APK AUD  yang mengikuti program PAUD lebih besar lebih besar yaitu 81,78% dan 90,04% (Kemendiknas, 2013).

Data tahun 2008 tersebut menunjukan untuk wilayah DIY perkembangan PAUD jauh melebihi angka partisipasi kasar nasional sebesar 50,6 persen. Disimpulkan dari data tersebut perkembangan di DIY sangat baik (Disdikpora.2013).  Di Kabupaten Sleman, tidak jarang 1 desa lebih dari 1 PAUD. Pernyataan tersebut terbukti dari data lapangan di kelurahan Purwomartani kecamatan Kalasan  ditemukan 1 desa dengan 12 lembaga PAUD Nonformal, 7 lembaga TPA dan 5 KB. 

Fenomena tersebut ditemukan juga di wilayah kecamatan lain seperti kecamatan Depok, Ngaglik dan Sleman (Balitbang Himpaudi Sleman, 2013)

Berdasarkan data diatas kecukupan program pemerintah 1 desa 1 paud secara kuantitas dan penyerapan anak didik sudah terlampaui. Menurut Kepala Dinas Dikpora DIY Kadarmanata Baskara, fokus selanjutnya adalah peningkatan kualitas lembaga pendidikan PAUD yang sudah ada bukan sekedar pencapaian angka APK (Rakornas PAUD, 2013). Peningkatan kualitas lembaga PAUD di DIY masih terkendala banyak hal termasuk kompetensi guru, kurikulum tidak sesuai dengan perkembangan anak dan terbatasnya sarana dan prasana PAUD. Tidak jarang, lembaga PAUD Nonformal didirikan oleh masyarakat secara personal dengan keterbatasan sarana dan prasarana.

Kendala utama dari menamurnya PAUD adalah kurangnya kualitas Pamong PAUD seperti yang tertulis dalam FGD di Bapeda Sleman 8 Juli 2013. Menurut penelitian yang dilakukan oleh bapeda dengan sampel 30 lembaga PAUD terlihat 4,4 % guru PAUD masih berpendidikan SMP, meskipun data ini mungkin masih bisa diperhitungkan dengan sampel. Baskoro Aji Kadarmanta, Kepala Dinas Dikpora DIY dalam rakor  bidang PAUD di Hotel Sahid Raya beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa kualitas pamong paud memang masih sangat rendah di sebabkan oleh bervariasinya pendidikan pamong PAUD.

Data tersebut hanya sebagian data yang menyebutkan bahwa pendidik PAUD jalur nonformal jauh dibawah standaarisasi. Berbasiskan data, maka pemerintah melalui permediknas no 58 tahun 2009 menetapkan kompetensi profesional yang harus dimiliki guru PAUD yaitu untuk guru utama setara dengan S1 psikologi  atau S1 PAUD, guru pendamping SMA serta diimbangi dengan berbagai pelatihan dan pengasuh untuk TPA minimal SMA.  Pemerintah melalui Dirjen PAUDNI juga mengeluarkan kebijakan Diklat PAUD berjenjang dari tingkat dasar sampai lanjut secara mandiri dengan melibatkan mitra-mitra terkait.

Di lapangan banyak sekali guru PAUD yang menyambut dengan degap gempita. Dimulailah perjalanan sekolah kembali melalui jalur pendidikan S1  di Universitas Terbuka dan pelatihan yang dikoordinir oleh lembaga mitra pemerintah selalu sesak di ikuti oleh pendidik PAUD terutama pendidik PAUD jalur nonformal.

 Hebatnya pula, semua peningkatan kualitas kompetensi ini dilakukan secara mandiri oleh guru PAUD. Mandiri dalam arti kata dibiayai secara pribadi. Mereka mungkin berharap banyak tentang masa depan dari proses pendidikan tersebut. Ironis memang, saat gegap gempita tersebut berbanding terbalik dengan jumlah kesejahteraan yang mereka terima baik dari lembaga mereka bernaung maupun dari pemerintah sendiri, lebih ironis, saat gegap gempita tersebut hanya berujung pada suatu ketidakpastian hukum keberadaan pendidik PAUD nonformal.

Secara keseluruhan honor guru PAUD masih relatif kecil, sangat jauh dari bilangan sejahtera. Guru PAUD jalur pendidikan nonformal memang bukan sebuah pilihan untuk mensandarkan kesejahteraan hidup, karena masih terlalu banyak pengabdian di sana. Kisaran honor yang mereka terima untuk PAUD nonformal di kabupaten Sleman sekitar 100-600 ribu rupiah dengan jenjang lama kerja dan jam bekerja dalam sehari. Bahkan di beberapa tempat mereka tidak dibayar, misalnya pendidik unsur SPS dan KB di pelosok desa.


Hal tersebut belum termasuk payung hukum keberadaan pendidik PAUD nonformal yang sama sekali tidak jelas. Dimulai dari kontroversi antar pasal di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 terutama antar pasal 26 ayat 3,  pasal 28 ayat 2,  dan pasal 14.   Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) berdasarkan ayat tersebut pendidikan anak usia dini (PAUD) termasuk pada salah satu jenis pendidikan nonformal. Namun demikian menurut pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 

Sementara itu pada pasal 14 diatur bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berdasarkan pasal tersebut, pendidikan anak usia dini tidak termasuk dalam jenjang pendidikan formal. Seperti diketahui bahwa pendidikan dasar terdiri dari satuan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, tidak termasuk TK/RA.

Undang-undang berkonflik ini menjadi dasar seluruh kebijakan tentang guru PAUD di Indonesia. Kebijakan yang kemudian seolah-olah mengatakan guru PAUD nonformal bukanlah guru yang termaktub dalam UU nomor 14 tahun 2007 tentang guru. Dengan asumsi tersebut terjadilah perbedaan perlakuan di lapangan antara guru PAUD nonformal dan guru PAUD formal. 

Dimulai dari akses sertifikasi dan biaya bantuan sekolah S!, perbaharuan data NUPTK di web padamu negri yang tidak memberikan ruang bagi pendidik PAUD jalur nonformal untuk mengakses data tersebut, kemudian adanya wacana NIPTK untuk jalur nonformal yang segala sesuatunya masih samar dan kemudian terbitlah Permedikbud terbaru no 81 tahun 2013 yang membuat PAUD tidak berdiri sendiri sebagai bagian dari PNF, namun merupakan bentuk layanan dari salah satu satuan PNF.

Dampak dari kebijakan program PAUDnisasi adalah menjamurnya lembaga pendidikan PAUD terserapnya tenaga kerja yaitu pendidik PAUD, semestinya terkawal juga dengan perhatian terhadap ribuan pendidik ini. PAUD jalur nonformal semakin tidak jelas, dan masa depan pendidik PAUD juga semakin tidak jelas, baik berdasarkan status hukum pekerjaan maupun kelembagaan. Sebuah ironi, yang ingin menghadiahkan generasi emas di Indonesia Emas.

 

mas baim
Harga Mati PTK PAUDNI Tidak Pakai NUPTK, Tapi NIPTK

Yogyakarta (08/07) Setelah melakukan komunikasi antara pengurus pusat HPTIK PNF (Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Nonformal) dengan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) PAUDNI Kemdikbud, dipastikan NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI akan diakomodasi dengan NIPTK (nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan).
 
Lilik Subaryanto, Ketua III DPP HPTIK PNF, melaporkan bahwa Direktur PPTK PAUDNI sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan PSDMP dan dijelaskan bahwa NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Nugaan Yulia Wardani, Direktur PPTK PAUDNI, ketika dihubungi via email menjelaskan bahwa NUPTK bukan untuk pendidikan nonformal, untuk PTK PAUDNI menggunakan sistem pendataan NIPTK.

Sistem aplikasi NIPTK baru akan disosialisasikan sehabis lebaran, paling tidak bulan September 2013. Rencana semula akan disosialisasikan pada pertengahan bulan Juli 2013 ini, karena belum siap maka diundur sampai seusai lebaran.

Mundurnya sosialisasi ini ada hikmahnya, karena masih ada pendidik nonformal yang tercecer, yaitu tutor pendidikan kesetaraan. Dalam draf aplikasi pendataan NIPTK tutor kesetaraan tidak ada karena NIPTK menggunakan pendekatan tupoksi direktorat. Dalam mana di dalam tupoksi Direktorat PPTK PAUDNI tidak melakukan pembinaan tutor kesetaraan karena pembinaan secara tupoksi dilakukan oleh Direktorat PPTK Dikdas (tutor Paket A dan Paket B) dan Direktorat PPTK Dikmen (tutor Paket C). Walau tutor pendidikan kesetaraan dibina oleh Dikdas dan Dikmen namun dalam NUPTK tidak diakomodasi.

Agar tutor pendidikan kesetaraan ada yang mengurus, maka perlu diperjuangkan dimasukkan ke NIPTK karena hakekatnya tutor pendidikan kesetaraan adalah insan pendidikan nonformal.

Sementara itu pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan terjadi dikhotomi, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD jalur pendidikan formal seperti TK/RA (guru-guru TK/RA) menggunakan NUTPK. Sedangkan PTK PAUD jalur pendidikan nonformal seperti guru dan pengelola kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis menggunakan NIPTK.

Bagaimana dengan PTK PAUDNI yang sudah pernah memiliki NUPTK? HPTIK PNF sudah memberikan masukan agar data NUPTK pendidikan nonformal dikonversi ke NIPTK, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan NIPTK baru. Namun demikian diperlukan verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan oleh NUPTK sekarang ini. Pemilik NUPTK dari jalur pendidikan nonformal akan mendapatkan NIPTK baru dengan angka 12 digit (NUPTK 16 digit).

 

mas baim
Dukung Sail Komodo, Ditjen PAUDNI Bangun Rumah Pintar

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mendukung perhelatan Sail Komodo 2013. Pada event berskala internasional tersebut, Ditjen PAUDNI memberikan bantuan rintisan rumah pintar sebesar Rp 200 juta.

Konstruksi fisik bangunan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Sedangkan bantuan rintisan dari Ditjen PAUDNI akan digunakan untuk persiapan, peningkatan manajemen lembaga, penguatan sentra, transpor pengelola, dan pengelolaan kegiatan .

Rumah Pintar yang dibangun di Kampung Tengah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut akan diresmikan oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono pada puncak Acara Sail Komodo, 13 September 2013.

Rumah pintar memiliki lima sentra. Yaitu sentra buku, sentra bermain, sentra panggung, sentra komputer, dan sentra kriya. “Rumah Pintar diharapkan dapat meningkatkan keterampilan anak-anak, remaja, ibu-ibu usia produktif, dan masyarakat di Labuan Bajo,” ucap Direktur Jenderal PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog, baru-baru ini.

Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Ella Yulaelawati Ph.D menyebutkan telah membangun 79 rumah pintar sepanjang tahun 2010 sampai dengan 2012. Kemdikbud merangkul Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) untuk menyukseskan program rumah pintar tersebut.

Rumah pintar sebagian besar tersebar di Koridor Jawa, Kalimantan dan Papua-Maluku. Pada tahun 2013, bantuan rintisan rumah pintar akan diberikan pada 18 lembaga, dengan target sebaran di seluruh koridor ekonomi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Republik Indonesia. (Yohan Rubiyantoro/HK)

 

mas baim
Dirjen PAUDNI: Ibu, Pendidik Pertama Anak

SIMALUNGUN. Dirjen PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog, menegaskan pendidik pertama anak adalah ibu sehingga peranan ibu sangat menentukan berhasil tidaknya anak di masa depan“Untuk itu, jika memang ada Ibu yang berkomitmen memilih pekerjaan di luar rumah, dan memilih orang lain untuk pendidikan anaknya hendaknya lebih dulu mengutamakan kepentingan anak,” katanya pada Seminar Penyelenggara PAUD di Parapat, Senin (26/08).

Caranya, tambah Dirjen yang didampingi Direktur Pembinaan PAUD Dr. Erman Syamsudin dan Bunda PAUD Kabupaten Simalungun Ny. Erunita JR Saragih, para ibu bisa menyakinkan lebih dulu  kesiapan anak baik secara fisik, sosial,maupun kecerdasan emosinya. “Jadi sebelum dititipkan mereka sudah siap. Jangan sampai  anak lain siap sementara anak kita tidak. Jadi saya harap  jadikanlah kita sebagai Ibu yang bisa menjadi kebanggaan anaknya,” kata Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog.

Selain itu, bagi ibu yang bekerja di luar rumah memiliki multiperan sehingga bisa lebih baik tapi lebih dulu memastikan kalau ibu memiliki keterampilan menyelesaikan masalah sehingga tidak berantakan.

Dirjen juga mengajak kepada para ibu yang bekerja di luar rumah harus bisa menyelesaikan lebih dulu tugas-tugasnya di rumah. Jangan karena gaji lebih besar dari suami, tugas itu diabaikan. “Kita tetap menyiapkan segala keperluan suami karena harus ingat bahwa Indonesia itu adalah patrealistik,” tambah Dirjen.

Hal lain yang diperhatikan ibu adalah pada usia anak 0-6 tahun, jadikanlah anak sebagai raja sehingga kita harus mengikuti semua keinginannya, jangan banyak melarang terhadap anak Balita, karena masa usia itu adalah masa yang paling indah. Tapi begitu usia anak 7-14 tahun, para ibu mulai menerapkan aturan-aturan.

“Semua aturan harus dibuat mulai dari ganti baju dan cuci kaki kalau mau tidur, cuci tangan sebelum makan, gosok gigi dan lain-lain. Karena usia itu masa kritis sehingga anak harus patuh terhadap aturan yang dibuat kalau tidak, kelak anak akan tidak punya aturan.