mas baim
Boleh Kan Calistung di PAUD?
Oleh: Dewi Usmawati
 
“Di sekolah  ini nanti anak-anak diajari baca tulis dan berhitung kan bu…?”

Pertanyaan ini sering dilontarkan orang tua murid ketika mendaftarkan anaknya sekolah Taman Kanak-Kanak. Orang tua akan merasa bangga jika putra putrinya bisa calistung lebih dini. Menurutnya anak PAUD yang dapat membaca buku-buku cerita, dapat mengerjakan soal matematika dan menulis apa pun itu adalah anak yang cerdas dan pintar.

Ego dan kurang pahaman orang tua terhadap hak  anak menyebabkan mereka menempuh jalan apa pun. Berbagai cara dilakukan oleh orang tua agar anaknya sesuai dengan harapan mereka, misalnya  memasukkan putra-purtinya ke sekolah yang bisa memberikan materi calistung, mengikutkan bimbingan belajar atau pun mengundang guru les di rumah. Tak peduli berapa besaran biaya yang dikeluarkan, tak peduli apakah si anak siap menerima “cekokan-cekokan“ yang pastinya anak belum mampu  menyerap dengan baik karena memang belum saatnya.

Anak hanya sebagai obyek untuk memuaskan hati orang tua. Orang tua bangga dengan kemampuan balitanya dalam membaca, menulis dan berhitung (calistung).

Menjelang masuk sekolah dasar kegalauan orang tua akan semakin menjadi ketika si anak belum mampu membaca, menulis dan berhitung. Tak sedikit orang tua memaksa pihak sekolah untuk memberikan pelajaran calistung di luar jam pelajaran.Karena tuntutan inilah akhirnya banyak sekolah taman kanak-kanak yang berupaya memasukkan pelajaran calistung di sekolahnya agar lulusannya “siap” di terima di sekolah dasar.
Keadaan ini diperparah lagi dengan persyaratan seleksi masuk sekolah dasar yang menggunakan calistung sebagai dasar penerimaannya. Lagi-lagi yang diuntungkan adalah orang dewasa, yaitu para guru di sekolah dasar.

Materi membaca, menulis dan berhitung bukanlah hal yang gampang untuk dipelajari oleh anak-anak usia dini. Mereka harus berusaha keras untuk memahami dan menggunakan penalarannya. Ini akan memberikan pengalaman yang tidak menyenangkan bagi si anak, mereka akan mudah jenuh , stress bahkan frustasi.

Usia dini adalah masa untuk bermain dan bereksplorasi. Bermain yang terarah merupakan fondasi yang penting untuk perkembangan anak di kemudian hari. Dengan bermain, anak usia dini diberi kesempatan sebanyak- banyaknya untuk mengembangkan dirinya melalui tahapan-tahapan sesuai usianya (Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009).

Belajar membaca, menulis dan berhitung sebenarnya bisa diberikan dengan acara yang menyenangkan lewat bermain. Cara ini akan lebih bisa diterima dan tanpa membebani si anak. Malah terkadang tidak diperlukan waktu khusus tetapi terintegrasi dengan kurikulum yang telah dirancang dan dipersiapkan untuk anak usia dini. Cara menyampaikan lewat permainan pun tetap mengacu pada tahap- tahap perkembangan anak.

Jadi, pihak sekolah dan guru bisa mengkondisikan suasana kelas yang kondusif untuk belajar membaca. Dengan menempelkan poster-poster bergambar dan bertuliskan kata menggunakan  huruf- huruf berukuran besar di dinding kelas, warna-warna yang mencolok dan menarik. Atau dapat juga bermain  menggunakan kartu-kartu huruf bergambar dan menarik bagi si anak. Selalu berganti sesuai dengan tema-tema yang di ajarkan.Hasilnya membuat kita terkagum- kagum.Tanpa mengajari secara khusus akhirnya anak akan dapat mengenal huruf-huruf atau malah bahkan bisa mengeja dan merangkai huruf menjadi kata yang utuh dan benar.

Demikian juga dengan kemampuan berhitung yang pada dasarnya adalah mengenal  kuantitas benda yang merupakan dasar-dasar konsep matematika. Tempelkan di dinding kelas, gambar-gambar yang bagus dan menarik bagi anak beserta lambang bilangannya  dengan tulisan yang besar warna-warni. Bisa juga lewat permainan atau pun nyanyian yang dilakukan bersama guru.

Dapat juga anak usia dini diajak oleh guru berkeliling di luar kelas, berjalan- jalan di sekiar sekolah, mengunjungi tempat-tempat yang menarik. Guru dapat membimbing anak didik, memotivasi keiingintahuan anak dengan memberikan pertanyaan- pertanyaan terbuka. Misalnya ketika berjalan- jalan di persawahan, terlihat ada beberapa kerbau yang baru membajak sawah. Guru bisa menanyakan jumlah kerbaunya, kakinya ada berapa, huruf apa saja kalau mau menulis  kata kerbau, bagaimana mengejanya dan lain sebagainya.

Jadi, tak perlu melarang anak usia dini untuk belajar calistung, kejadian-kejadian yang telah di sampaikan tak perlu terjadi apabila calistung disampaikan dengan cara yang menyenangkan lewat permainan, nyanyian, deklamasi dan wisata anak atau pun kegiatan lain yang dapat menstimulasi anak.

Pengembangan kreativitas dan kemampuan pendidik PAUD menyediakan kegiatan main untuk anak didiknya adalah yang perlu diperhatikan pada saat ini. Orang tua pun di rumah harus di beri pemahaman yang sama. Jangan sampai apa yang telah disampaikan di sekolah menjadi sia-sia hanya karena perbedaan cara pandang belajar calistung.Konsep yang dinamakan  belajar harus dirubah. Dengan bermain anak bisa belajar apa pun, bahkan calistung tanpa anak merasa terbebani yang membuat anak jadi jenuh dan stres.
Kesimpulannya… boleh dong anak usia dini diajarkan calistung.

 

mas baim
Pedoman, Bahan Ajar dan Paparan Diklat Berjenjang Pendidik PAUD

Yogyakarta (10/06) Masih banyak penyelenggara diklat PAUD yang menanyakan tentang pedoman dan materi Diklat Berjenjang Pendidik PAUD. Berikut ini dapat diunduh pedoman dan materi. Khusus untuk materi disajikan bagi Diklat Berjenjang Pendidik PAUD Tingkat Dasar.
 
Sebagaimana diketahui bahwa Diklat Berjenjang Pendidik PAUD harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dari kementerian. Pedoman dan materi dapat diunduh di bawah ini.

Pedoman Diklat Berjenjang Pendidik PAUD download disini
Konsep Dasar PAUD download disini 
Mengenal Anak berkebutuhhan khusus download disini 
Pembelajaran Anak Usia Dini Melalui bermain download disni
Perawatan Gizi dan Kesehatan download disini 
Etika dan Karakter Pendidik PAUD download disini 
Perencanaan Kegiatan Pembelajaran download disini 
Penilaian dalam Pembelajaran Anak Usia Dini download disini 
Komunikasi dalam Pengasuhan download disini 

 

mas baim
Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/DIV Guru PAUD

Jakarta (04/06) Pada tahun 2013 ini pemerintah memberikan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S1/DIV bagi 6.176 orang guru PAUD NI yang meliputi TK/TKLB/Kelompok Bermain/TPA/SPS baik berstatus PNS maupun non PNS. Bantuan diberikan sebesar 3,5 juta rupiah per tahun. Jangka waktu pemberian bantuan biaya bervariasi bergantung dengan semester yang sedang ditempuh saat ini.
 
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PAUD NI (TK/TKLB, KB, TPA, dan SPS) bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.

Bantuan diberikan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen PAUDNI Kemendikbud Tahun Anggaran 2013.

Untuk mendapatkan juklak pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S1/DIV guru PAUDNI dapat diunduh di sini.

 

 

mas baim
elompok Bermain, Tempat Penitipan Anak dan SPS Bukan Satuan PNF?

Semarang (18/07) Mencermati Permendikbud nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal ada hal yang mengganjal, yaitu tidak disebutkan nomenklatur kelompok bermain, tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS) sebagai satuan pendidikan nonformal. Dalam Permendikbud yang ditandatangani tanggal 27 Juni 2013 itu hanya disebutkan pendidikan anak usia dini.
 
Pasal 4 disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan oleh (1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (ayat 3); (2) Majelis Taklim (ayat 4); dan (3) rumah pintar (ayat 5). Tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyebutkan kelompok bermain, TPA dan SPS yang berdiri sendiri, terpisah dari ketiga satuan pendidikan tersebut (PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar).

Permendikbud ini akan menjadi persoalan di lapangan bagi satuan PAUD nonformal yang akan mengurus ijin operasional karena secara eksplisit tidak diatur. Karena kenyataan di lapangan banyak satuan PAUD nonformal (kelompok bermain, TPA dan SPS) yang berdiri sendiri, tidak dipayungi oleh PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar.

Ataukah ini sinyal bahwa program pendidikan anak usia dini harus dipayungi oleh salah satu dari ketiga satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam pasal 4? Sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan resistensi bagi perorangan, kelompok masyarakat atau badan hukum yang sudah mendirikan satuan PAUD nonformal yang berdiri sendiri. [semakinbingungdotcom]

 

mas baim
Pamong PAUD di Simpang Jalan

Hamemayu – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 31  Untuk menjalankan amanat tersebut, pemerintah  Indonesia membuat sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.
 
Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat tidak terbatas dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, namun juga dalam penyelenggaraan pendidikan, temasuk pendidikan jalur nonformal. Sistem pendidikan di Indonesia mengenal 3 jenis jalur pendidikan yaitu jalur formal, nonformal dan informal. Pendidikan jalur nonformal dikuatkan oleh pasal 13. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Salah satu bentuk pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan jalur nonformal yang tersurat dalam pasal 26 ayat 3 dan pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.  Di Indonesia, pendidikan anak usia dini jalur nonformal diselenggarakan oleh masyarakat dan berkembang signifikan karena kebijakan PAUDisasi pada tahun 2011. Kebijakan pemerintah pusat telah menggelorakan semangat masyarakat untuk mengembangkan pendidikan anak usia dini jalur nonformal.

Pernyataan diatas di dukung oleh data nasional bidang pengembangan PAUD pada tahun 2004 jumlah APK-PAUD sebesar 12,7 juta (27%) dan tahun 2008 APK-PAUD telah mencapai 15,1 juta (50,6%). Dilihat dari penyebaran jumlah peserta PAUD di Indonesia secara kuantitatif nominal memang dipengaruhi oleh jumlah penduduk di setiap provinsi, artinya makin besar jumlah penduduk suatu provinsi semakin besar jumlah anak yang mengikuti PAUD. 

Namun jika dilihat dari penyebaran porsentase penyebaran peserta ukuran tersebut bukan hanya statistik jumlah penduduk namun juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran tentang pentingnya PAUD masyarakat di provinsi tersebut. Dari data dibawah ini memperlihatkan  bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dengan jumlah sebaran peserta didik usia 0-6 tahunsekitar 356.917 dan 580.676 lebih rendah dibanding penduduk di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, ternyata memiliki persentase APK AUD  yang mengikuti program PAUD lebih besar lebih besar yaitu 81,78% dan 90,04% (Kemendiknas, 2013).

Data tahun 2008 tersebut menunjukan untuk wilayah DIY perkembangan PAUD jauh melebihi angka partisipasi kasar nasional sebesar 50,6 persen. Disimpulkan dari data tersebut perkembangan di DIY sangat baik (Disdikpora.2013).  Di Kabupaten Sleman, tidak jarang 1 desa lebih dari 1 PAUD. Pernyataan tersebut terbukti dari data lapangan di kelurahan Purwomartani kecamatan Kalasan  ditemukan 1 desa dengan 12 lembaga PAUD Nonformal, 7 lembaga TPA dan 5 KB. 

Fenomena tersebut ditemukan juga di wilayah kecamatan lain seperti kecamatan Depok, Ngaglik dan Sleman (Balitbang Himpaudi Sleman, 2013)

Berdasarkan data diatas kecukupan program pemerintah 1 desa 1 paud secara kuantitas dan penyerapan anak didik sudah terlampaui. Menurut Kepala Dinas Dikpora DIY Kadarmanata Baskara, fokus selanjutnya adalah peningkatan kualitas lembaga pendidikan PAUD yang sudah ada bukan sekedar pencapaian angka APK (Rakornas PAUD, 2013). Peningkatan kualitas lembaga PAUD di DIY masih terkendala banyak hal termasuk kompetensi guru, kurikulum tidak sesuai dengan perkembangan anak dan terbatasnya sarana dan prasana PAUD. Tidak jarang, lembaga PAUD Nonformal didirikan oleh masyarakat secara personal dengan keterbatasan sarana dan prasarana.

Kendala utama dari menamurnya PAUD adalah kurangnya kualitas Pamong PAUD seperti yang tertulis dalam FGD di Bapeda Sleman 8 Juli 2013. Menurut penelitian yang dilakukan oleh bapeda dengan sampel 30 lembaga PAUD terlihat 4,4 % guru PAUD masih berpendidikan SMP, meskipun data ini mungkin masih bisa diperhitungkan dengan sampel. Baskoro Aji Kadarmanta, Kepala Dinas Dikpora DIY dalam rakor  bidang PAUD di Hotel Sahid Raya beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa kualitas pamong paud memang masih sangat rendah di sebabkan oleh bervariasinya pendidikan pamong PAUD.

Data tersebut hanya sebagian data yang menyebutkan bahwa pendidik PAUD jalur nonformal jauh dibawah standaarisasi. Berbasiskan data, maka pemerintah melalui permediknas no 58 tahun 2009 menetapkan kompetensi profesional yang harus dimiliki guru PAUD yaitu untuk guru utama setara dengan S1 psikologi  atau S1 PAUD, guru pendamping SMA serta diimbangi dengan berbagai pelatihan dan pengasuh untuk TPA minimal SMA.  Pemerintah melalui Dirjen PAUDNI juga mengeluarkan kebijakan Diklat PAUD berjenjang dari tingkat dasar sampai lanjut secara mandiri dengan melibatkan mitra-mitra terkait.

Di lapangan banyak sekali guru PAUD yang menyambut dengan degap gempita. Dimulailah perjalanan sekolah kembali melalui jalur pendidikan S1  di Universitas Terbuka dan pelatihan yang dikoordinir oleh lembaga mitra pemerintah selalu sesak di ikuti oleh pendidik PAUD terutama pendidik PAUD jalur nonformal.

 Hebatnya pula, semua peningkatan kualitas kompetensi ini dilakukan secara mandiri oleh guru PAUD. Mandiri dalam arti kata dibiayai secara pribadi. Mereka mungkin berharap banyak tentang masa depan dari proses pendidikan tersebut. Ironis memang, saat gegap gempita tersebut berbanding terbalik dengan jumlah kesejahteraan yang mereka terima baik dari lembaga mereka bernaung maupun dari pemerintah sendiri, lebih ironis, saat gegap gempita tersebut hanya berujung pada suatu ketidakpastian hukum keberadaan pendidik PAUD nonformal.

Secara keseluruhan honor guru PAUD masih relatif kecil, sangat jauh dari bilangan sejahtera. Guru PAUD jalur pendidikan nonformal memang bukan sebuah pilihan untuk mensandarkan kesejahteraan hidup, karena masih terlalu banyak pengabdian di sana. Kisaran honor yang mereka terima untuk PAUD nonformal di kabupaten Sleman sekitar 100-600 ribu rupiah dengan jenjang lama kerja dan jam bekerja dalam sehari. Bahkan di beberapa tempat mereka tidak dibayar, misalnya pendidik unsur SPS dan KB di pelosok desa.


Hal tersebut belum termasuk payung hukum keberadaan pendidik PAUD nonformal yang sama sekali tidak jelas. Dimulai dari kontroversi antar pasal di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 terutama antar pasal 26 ayat 3,  pasal 28 ayat 2,  dan pasal 14.   Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) berdasarkan ayat tersebut pendidikan anak usia dini (PAUD) termasuk pada salah satu jenis pendidikan nonformal. Namun demikian menurut pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 

Sementara itu pada pasal 14 diatur bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berdasarkan pasal tersebut, pendidikan anak usia dini tidak termasuk dalam jenjang pendidikan formal. Seperti diketahui bahwa pendidikan dasar terdiri dari satuan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, tidak termasuk TK/RA.

Undang-undang berkonflik ini menjadi dasar seluruh kebijakan tentang guru PAUD di Indonesia. Kebijakan yang kemudian seolah-olah mengatakan guru PAUD nonformal bukanlah guru yang termaktub dalam UU nomor 14 tahun 2007 tentang guru. Dengan asumsi tersebut terjadilah perbedaan perlakuan di lapangan antara guru PAUD nonformal dan guru PAUD formal. 

Dimulai dari akses sertifikasi dan biaya bantuan sekolah S!, perbaharuan data NUPTK di web padamu negri yang tidak memberikan ruang bagi pendidik PAUD jalur nonformal untuk mengakses data tersebut, kemudian adanya wacana NIPTK untuk jalur nonformal yang segala sesuatunya masih samar dan kemudian terbitlah Permedikbud terbaru no 81 tahun 2013 yang membuat PAUD tidak berdiri sendiri sebagai bagian dari PNF, namun merupakan bentuk layanan dari salah satu satuan PNF.

Dampak dari kebijakan program PAUDnisasi adalah menjamurnya lembaga pendidikan PAUD terserapnya tenaga kerja yaitu pendidik PAUD, semestinya terkawal juga dengan perhatian terhadap ribuan pendidik ini. PAUD jalur nonformal semakin tidak jelas, dan masa depan pendidik PAUD juga semakin tidak jelas, baik berdasarkan status hukum pekerjaan maupun kelembagaan. Sebuah ironi, yang ingin menghadiahkan generasi emas di Indonesia Emas.

 

mas baim
Harga Mati PTK PAUDNI Tidak Pakai NUPTK, Tapi NIPTK

Yogyakarta (08/07) Setelah melakukan komunikasi antara pengurus pusat HPTIK PNF (Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Nonformal) dengan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) PAUDNI Kemdikbud, dipastikan NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI akan diakomodasi dengan NIPTK (nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan).
 
Lilik Subaryanto, Ketua III DPP HPTIK PNF, melaporkan bahwa Direktur PPTK PAUDNI sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan PSDMP dan dijelaskan bahwa NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Nugaan Yulia Wardani, Direktur PPTK PAUDNI, ketika dihubungi via email menjelaskan bahwa NUPTK bukan untuk pendidikan nonformal, untuk PTK PAUDNI menggunakan sistem pendataan NIPTK.

Sistem aplikasi NIPTK baru akan disosialisasikan sehabis lebaran, paling tidak bulan September 2013. Rencana semula akan disosialisasikan pada pertengahan bulan Juli 2013 ini, karena belum siap maka diundur sampai seusai lebaran.

Mundurnya sosialisasi ini ada hikmahnya, karena masih ada pendidik nonformal yang tercecer, yaitu tutor pendidikan kesetaraan. Dalam draf aplikasi pendataan NIPTK tutor kesetaraan tidak ada karena NIPTK menggunakan pendekatan tupoksi direktorat. Dalam mana di dalam tupoksi Direktorat PPTK PAUDNI tidak melakukan pembinaan tutor kesetaraan karena pembinaan secara tupoksi dilakukan oleh Direktorat PPTK Dikdas (tutor Paket A dan Paket B) dan Direktorat PPTK Dikmen (tutor Paket C). Walau tutor pendidikan kesetaraan dibina oleh Dikdas dan Dikmen namun dalam NUPTK tidak diakomodasi.

Agar tutor pendidikan kesetaraan ada yang mengurus, maka perlu diperjuangkan dimasukkan ke NIPTK karena hakekatnya tutor pendidikan kesetaraan adalah insan pendidikan nonformal.

Sementara itu pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan terjadi dikhotomi, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD jalur pendidikan formal seperti TK/RA (guru-guru TK/RA) menggunakan NUTPK. Sedangkan PTK PAUD jalur pendidikan nonformal seperti guru dan pengelola kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis menggunakan NIPTK.

Bagaimana dengan PTK PAUDNI yang sudah pernah memiliki NUPTK? HPTIK PNF sudah memberikan masukan agar data NUPTK pendidikan nonformal dikonversi ke NIPTK, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan NIPTK baru. Namun demikian diperlukan verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan oleh NUPTK sekarang ini. Pemilik NUPTK dari jalur pendidikan nonformal akan mendapatkan NIPTK baru dengan angka 12 digit (NUPTK 16 digit).

 

mas baim
Dukung Sail Komodo, Ditjen PAUDNI Bangun Rumah Pintar

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mendukung perhelatan Sail Komodo 2013. Pada event berskala internasional tersebut, Ditjen PAUDNI memberikan bantuan rintisan rumah pintar sebesar Rp 200 juta.

Konstruksi fisik bangunan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Sedangkan bantuan rintisan dari Ditjen PAUDNI akan digunakan untuk persiapan, peningkatan manajemen lembaga, penguatan sentra, transpor pengelola, dan pengelolaan kegiatan .

Rumah Pintar yang dibangun di Kampung Tengah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut akan diresmikan oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono pada puncak Acara Sail Komodo, 13 September 2013.

Rumah pintar memiliki lima sentra. Yaitu sentra buku, sentra bermain, sentra panggung, sentra komputer, dan sentra kriya. “Rumah Pintar diharapkan dapat meningkatkan keterampilan anak-anak, remaja, ibu-ibu usia produktif, dan masyarakat di Labuan Bajo,” ucap Direktur Jenderal PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog, baru-baru ini.

Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Ella Yulaelawati Ph.D menyebutkan telah membangun 79 rumah pintar sepanjang tahun 2010 sampai dengan 2012. Kemdikbud merangkul Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) untuk menyukseskan program rumah pintar tersebut.

Rumah pintar sebagian besar tersebar di Koridor Jawa, Kalimantan dan Papua-Maluku. Pada tahun 2013, bantuan rintisan rumah pintar akan diberikan pada 18 lembaga, dengan target sebaran di seluruh koridor ekonomi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Republik Indonesia. (Yohan Rubiyantoro/HK)