Ditjen PAUDNI Berikan Rp 825 juta Untuk PWI
MALANG. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal (Ditjen PAUDNI) memberikan bantuan kepada Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) sebesar Rp 825 juta. Dana tersebut
dipergunakan untuk menyelenggarakan pelatihan jurnalistik bagi anggota
PWI di beberapa kota. Bantuan itu diberikan sejak tahun 2010, dengan
jumlah yang merata sama besar tiap tahun.
“Bantuan pemerintah ini berasal dari rakyat, tolong digunakan dengan
baik dan bertanggung jawab. Pelatihan ini harus dapat menghasilkan
wartawan yang profesional dan kompeten,” tegas Direktur Pembinaan
Kursus dan Pelatihan, Dr. Wartanto yang membuka pelatihan jurnalistik
bagi anggota PWI se kota Malang, Senin (2/11).
Pelatihan yang merupakan tindak lanjut MoU antara Mendikbud dengan
Ketua Umum PWI tersebut menyajikan sejumlah materi. Antara lain
filosofi dasar jurnalistik, dasar penulisan berita, teknik wawancara,
hubungan pers-pemerintah, pengenalan jurnalisme siber, dan jurnalisme
foto.
“Saya minta agar PWI dapat membantu menyosialisasikan
program-program PAUDNI kepada masyarakat,” ujar Dr. Wartanto pada
pelatihan yang diikuti oleh sekira 40 wartawan di kota Malang itu.
Pelatihan yang dikelola Sekolah Jurnalistik Indonesia PWI tersebut
menghadirkan para wartawan senior sebagai narasumber. Antara lain Sabam
Siagian, Saur Hutabarat, Uni Lubis, dan Arbain Rambey.
Ketua Bidang Pendidikan PWI, Marah Sakti Siregar menyebutkan telah
melatih sekira 900 wartawan. Sebanyak lebih dari 600 orang berhasil
memperoleh sertifikat kompetensi. “Kami memiliki target untuk melatih
lebih banyak lagi wartawan, terutama di kawasan timur Indonesia,”
harapnya.
Selaraskan dengan KKNI
Pada pelatihan jurnalistik di Malang, Direktur Pembinaan Kursus dan
Pelatihan meminta agar para wartawan meningkatkan keterampilannya
seiring dengan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
pada tahun 2015. KKNI merupakan penjenjangan kualifikasi, dan
kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan
sektor pelatihan, serta pengalaman kerja. Melalui skema ini, para
pekerja yang memiliki keterampilan dan telah mengikuti sejumlah
pelatihan dapat disetarakan dengan pendidikan formal.
“Misalnya anda lulusan S1, tetapi memiliki pengalaman kerja yang
panjang dan sering mengikuti pelatihan, maka Anda bisa disetarakan
dengan S2, atau bahkan S3,” ucapnya. KKNI terdiri dari sembilan jenjang
kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah
sampai dengan 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
Dr. Wartanto mengatakan berdasarkan Keppres Nomor 8 tahun 2012
tentang KKNI, penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan
bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan, serta pelatihan
kerja yang telah diperoleh. (Yohan Rubiyantoro/HK)
Posting Komentar