mas baim
elompok Bermain, Tempat Penitipan Anak dan SPS Bukan Satuan PNF?

Semarang (18/07) Mencermati Permendikbud nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal ada hal yang mengganjal, yaitu tidak disebutkan nomenklatur kelompok bermain, tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS) sebagai satuan pendidikan nonformal. Dalam Permendikbud yang ditandatangani tanggal 27 Juni 2013 itu hanya disebutkan pendidikan anak usia dini.
 
Pasal 4 disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan oleh (1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (ayat 3); (2) Majelis Taklim (ayat 4); dan (3) rumah pintar (ayat 5). Tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyebutkan kelompok bermain, TPA dan SPS yang berdiri sendiri, terpisah dari ketiga satuan pendidikan tersebut (PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar).

Permendikbud ini akan menjadi persoalan di lapangan bagi satuan PAUD nonformal yang akan mengurus ijin operasional karena secara eksplisit tidak diatur. Karena kenyataan di lapangan banyak satuan PAUD nonformal (kelompok bermain, TPA dan SPS) yang berdiri sendiri, tidak dipayungi oleh PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar.

Ataukah ini sinyal bahwa program pendidikan anak usia dini harus dipayungi oleh salah satu dari ketiga satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam pasal 4? Sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan resistensi bagi perorangan, kelompok masyarakat atau badan hukum yang sudah mendirikan satuan PAUD nonformal yang berdiri sendiri. [semakinbingungdotcom]

 

0 Responses

Posting Komentar