elompok Bermain, Tempat Penitipan Anak dan SPS Bukan Satuan PNF?
Semarang (18/07) Mencermati Permendikbud nomor 81 Tahun 2013 tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal ada hal yang mengganjal, yaitu
tidak disebutkan nomenklatur kelompok bermain, tempat penitipan anak
(TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS) sebagai satuan pendidikan
nonformal. Dalam Permendikbud yang ditandatangani tanggal 27 Juni 2013
itu hanya disebutkan pendidikan anak usia dini.
Pasal 4 disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan oleh (1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (ayat 3);
(2) Majelis Taklim (ayat 4); dan (3) rumah pintar (ayat 5). Tidak ada
satu pasal atau ayat pun yang menyebutkan kelompok bermain, TPA dan SPS
yang berdiri sendiri, terpisah dari ketiga satuan pendidikan tersebut
(PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar).
Permendikbud ini akan menjadi persoalan di lapangan bagi satuan PAUD
nonformal yang akan mengurus ijin operasional karena secara eksplisit
tidak diatur. Karena kenyataan di lapangan banyak satuan PAUD nonformal
(kelompok bermain, TPA dan SPS) yang berdiri sendiri, tidak dipayungi
oleh PKBM, Majelis Taklim dan rumah pintar.
Ataukah ini sinyal bahwa program pendidikan anak usia dini harus
dipayungi oleh salah satu dari ketiga satuan pendidikan nonformal
sebagaimana diatur dalam pasal 4? Sudah barang tentu hal ini akan
menimbulkan resistensi bagi perorangan, kelompok masyarakat atau badan
hukum yang sudah mendirikan satuan PAUD nonformal yang berdiri sendiri.
[semakinbingungdotcom]
Posting Komentar